Bitung – Pemerintah Kota Bitung resmi memulai pendampingan penggunaan aplikasi E-BMD dalam pengelolaan barang milik daerah, Kamis (19/2/2025). Kegiatan tersebut menghadirkan tim aplikasi dari Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi (LPPIA) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, dan dibuka langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar di dampingi Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Bitung Franky Sondakh.
Pendampingan ini menjadi langkah awal penerapan sistem digital dalam penyusunan laporan keuangan dan pengelolaan aset daerah. Tahun 2025 menjadi tahun pertama Pemkot Bitung secara resmi menggunakan aplikasi tersebut dalam mendukung tata kelola barang milik daerah yang lebih tertib dan akuntabel.
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Kota Bitung, Reintje Riano Senduk, mengatakan penggunaan aplikasi E-BMD merupakan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui LPPIA Universitas Indonesia. Selain itu, penerapan sistem ini juga menjadi bagian dari kewajiban dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikoordinasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, secara nasional penerapan aplikasi ini sudah berjalan di sejumlah daerah. “Bitung memang tergolong terlambat dalam penggunaan sistem ini. Karena itu, tahun ini kita mulai lakukan penyesuaian agar pengelolaan aset lebih terintegrasi dan sesuai standar,” ujar Senduk.
Melalui pendampingan tersebut, Pemkot Bitung berharap pengelolaan barang milik daerah dapat lebih transparan, akurat, dan mendukung penyusunan laporan keuangan yang sesuai regulasi. Pemerintah menargetkan implementasi aplikasi berjalan optimal guna memperkuat tata kelola keuangan daerah.(hds)