BITUNG – Tim Resmob Polsek Maesa berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam operasi penyelidikan, polisi mengamankan dua pelaku utama serta seorang penadah, menyusul laporan masyarakat terkait hilangnya sejumlah sepeda motor.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, melalui Kasi Humas Polres Bitung AKP Abdul Natip Anggai, menjelaskan penangkapan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026, sekitar pukul 13.30 WITA. Tim Resmob yang dipimpin Katim Resmob Maesa AIPTU Janny Tumbuan berhasil mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial Harianto Mamu alias Nung (37) dan Dwi Subagio alias Jendri (26).
Pelaku Harianto diamankan di rumah orang tuanya di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa. Sementara pelaku Dwi ditangkap di samping Tugu Adipura, Kelurahan Madidir Unet, Kecamatan Madidir. Keduanya diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian sepeda motor yang dilaporkan ke Polsek Maesa.
Selain dua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial Flady Florensia Pongoh (26), yang diduga berperan sebagai penadah. Ia diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terkait keterlibatannya dalam jaringan tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP Nomor LP/B/11/II/2026 dan LP Nomor LP/B/17/II/2026, terkait pencurian sepeda motor di dua lokasi berbeda, masing-masing di depan RS Budi Mulia Bitung dan di area parkir Masjid Agung Nurul Huda Bitung.
Dalam salah satu kejadian, sepeda motor Yamaha Fazzio Hybrid milik korban Celvin Nalang hilang saat diparkir di depan RS Budi Mulia pada 9 Februari 2026 malam. Sementara kasus lainnya menimpa korban Saleh Balango, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat DB 3972 CU di parkiran Masjid Agung Nurul Huda, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp18 juta.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat sebagai barang bukti di Mako Polsek Maesa. Sementara satu unit Yamaha Fazzio Hybrid masih dalam pencarian dan diduga berada di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Saat ini kedua pelaku dan penadah telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan kasus, termasuk gelar perkara, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum tahap selanjutnya.(hds)