BITUNG — Setelah bekerja hampir satu tahun menggunakan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Dua Sudara resmi berakhir tanpa menghasilkan produk hukum.
Masa kerja Pansus berakhir pada 3 Juli 2026, sementara Ranperda yang menjadi dasar pembentukannya gagal ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selama masa pembahasan, Pansus diketahui telah menggelar sedikitnya 23 kali rapat, melakukan konsultasi ke luar daerah, serta berbagai agenda pembahasan yang seluruh pembiayaannya bersumber dari APBD Kota Bitung.
Namun hingga masa kerjanya berakhir, seluruh rangkaian kegiatan tersebut tidak menghasilkan perda sebagai output akhir yang menjadi tujuan pembentukan pansus.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan fungsi legislasi DPRD.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Pansus, Devi Honce Barakati, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui nomor telepon 081143401XXX, nomor tersebut dalam keadaan tidak aktif.
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Dua Sudara, Alfrets Salindeho, mengatakan tidak disahkannya Ranperda tersebut tidak akan memengaruhi operasional perusahaan daerah.
Menurut Salindeho, Perumda tetap mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 yang masih berlaku sebagai dasar hukum penyertaan modal.
“Kalau tidak ada perubahan perda, kami tetap mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2021. Pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya.
Di sisi lain, aktivis Kota Bitung Sanny Kakauhe menilai kegagalan Pansus menyelesaikan Ranperda tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab penggunaan uang negara yang telah dialokasikan selama masa pembahasan.
“Sudah menghabiskan uang rakyat, terbang-terbang, rapat-rapat, tapi mana hasilnya? Ini menyangkut penyediaan air bersih yang merupakan hajat hidup orang banyak,” tegas Sanny.
Menurutnya, Pansus dibentuk menggunakan APBD sehingga setiap kegiatan yang dibiayai negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Pansus dibentuk menggunakan uang rakyat untuk menghasilkan sebuah produk hukum, bukan sekadar menggelar rapat dan perjalanan dinas. Kalau masa kerjanya berakhir tanpa menghasilkan perda, publik wajar mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran tersebut. Satu rupiah pun uang negara yang telah digunakan selama pembahasan Ranperda itu harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” katanya.
Sanny menambahkan, DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Karena itu, menurutnya, berakhirnya masa kerja Pansus tanpa menghasilkan perda menjadi catatan yang patut dievaluasi, baik dari sisi perencanaan, efektivitas kerja maupun akuntabilitas penggunaan APBD.
Gagalnya Ranperda Penyertaan Modal Perumda Air Minum Dua Sudara disahkan menjadi Perda sekaligus menyisakan pekerjaan rumah bagi DPRD Kota Bitung. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran yang terus digaungkan pemerintah, publik kini menunggu penjelasan mengenai hasil kerja serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang telah dikeluarkan selama hampir satu tahun.