BITUNG — Pemerintah Kota Bitung memutuskan menghentikan sementara operasional PT Futai setelah rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), forum lintas sektoral, dan perwakilan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah yang dipimpin langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.
Keputusan tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan aktivitas perusahaan, mulai dari limbah cair yang dibuang ke sungai hingga polusi udara berupa bau menyengat.
Dalam rapat itu disepakati bahwa PT Futai tidak diperkenankan beroperasi sementara waktu hingga memenuhi tuntutan masyarakat terkait perbaikan pengelolaan lingkungan.
” Kami menegaskan, limbah cair yang dibuang ke sungai harus memenuhi baku mutu dan tidak lagi menimbulkan perubahan warna menjadi merah maupun cokelat. Selain itu, perusahaan juga diminta menghentikan sumber polusi udara yang selama ini dikeluhkan warga,”kata Wali Kota Bitung Hengky Honandar.
Keputusan penghentian sementara operasional tersebut menjadi poin utama dari lima kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat.
Selain penghentian operasional, Pemerintah Kota Bitung melalui Dinas Kesehatan akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap seluruh warga Kelurahan Tanjung Merah sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan dampak aktivitas perusahaan terhadap kesehatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, masyarakat Tanjung Merah juga menyatakan komitmennya untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penyelesaian persoalan berlangsung.
Pemerintah memberikan waktu selama satu bulan kepada PT Futai untuk menyelesaikan seluruh permasalahan yang menjadi tuntutan masyarakat. Tenggat waktu tersebut mengacu pada hasil rapat bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang digelar pada 25 Juni 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Utara.
Pihak PT Futai, yang diwakili Wakil Direktur Erwin bersama kuasa hukum perusahaan, Dance Baeruma, SH, dalam rapat menyatakan menerima hasil kesepakatan tersebut. Keduanya berkomitmen segera melakukan pembenahan agar seluruh tuntutan masyarakat dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kota Bitung menegaskan penghentian sementara operasional perusahaan akan tetap diberlakukan hingga PT Futai mampu membuktikan bahwa sistem pengelolaan limbah dan pengendalian pencemaran telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam melindungi kesehatan masyarakat sekaligus menjaga kualitas lingkungan di Kelurahan Tanjung Merah.