MANADO – Empat karyawan PDAM Wanua Wenang Manado mendatangi Polresta Manado, Rabu (27/8/2025), untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan seorang pria berinisial Y.
Mereka didampingi Kasat SPI PDAM, Steven Ratu, bersama penasihat hukum PDAM, Aswin Kasim. Dari empat karyawan yang hadir, salah satunya adalah Marlen Kotambunan, staf khusus PDAM yang langsung diperiksa penyidik Unit IV Satreskrim Polresta Manado, Briptu Hilmi Modeong.
“Sebagai warga negara yang baik tentu kita taat hukum. Salah satunya hadir memenuhi panggilan klarifikasi ini,” ujar Aswin.
MK dalam keterangannya menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan fakta yang pernah diperlihatkan seorang perempuan berinisial JL.
“JL sendiri yang datang menunjukkan foto pernikahannya dengan Y, seorang jaksa di Kejati Gorontalo, lengkap dengan pakaian adat. Itu disaksikan juga oleh beberapa rekan kerja,” jelasnya.
Kasat SPI PDAM, Steven Ratu, menambahkan bahwa pihaknya hadir untuk mendampingi karyawan. “Hari ini memang baru empat orang yang datang. Sisanya akan menyusul,” ucapnya.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya surat kaleng yang dikirim ke Kejaksaan Agung dan ditembuskan ke PDAM Manado. Surat itu menyinggung dugaan hubungan kawin sirih antara JL dan Y.
Menanggapi surat tersebut, Steven selaku Kasat SPI menjalankan prosedur pemeriksaan internal dengan menghadirkan sejumlah saksi. Langkah itu, kata Aswin Kasim, dilakukan bukan untuk menyudutkan pihak tertentu, melainkan melindungi pegawai dan institusi dari potensi fitnah.
Polisi menegaskan bahwa kehadiran Steven maupun karyawan PDAM hanya sebatas dimintai keterangan.
“Mereka dipanggil untuk konfirmasi, bukan sebagai tersangka,” kata Briptu Hilmi Modeong.
Proses hukum masih bergulir, dan pemeriksaan saksi lain dijadwalkan dalam waktu dekat. (Dyppo)