Manado – Kabar menggembirakan datang bagi aparatur negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Sulut Yulius Selvanus resmi menginstruksikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kebijakan tersebut diumumkan pada Jumat (13/3/2026) sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur di tengah momentum bulan suci Ramadhan. Pemerintah berharap pencairan THR ini dapat membantu kebutuhan keluarga ASN sekaligus mendorong perputaran ekonomi daerah.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Untuk mendukung pelaksanaannya di daerah, Gubernur juga menerbitkan Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 5 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD 2026.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Sulut, sebanyak 16.949 aparatur akan menerima THR, yang terdiri dari 8.492 PNS, 8.184 PPPK, serta 273 PPPK paruh waktu. Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp67,2 miliar.
Dalam pesannya, Gubernur Yulius mengingatkan agar dana THR digunakan secara bijak dan tidak dihabiskan untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Ia mengajak para ASN untuk memprioritaskan kebutuhan keluarga serta merayakan Idul Fitri dengan kesederhanaan yang bermakna.
“Setiap rupiah belanja daerah yang disalurkan, termasuk THR bagi ASN, harus memberikan manfaat nyata. Gunakan untuk kebutuhan yang penting dan rayakan hari kemenangan dengan kesederhanaan yang bermartabat,” ujar Yulius.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan ini tidak hanya membawa kebahagiaan bagi para ASN, tetapi juga menjadi penyemangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.