MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi memperkuat komitmen dalam melindungi dan meningkatkan kualitas Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Jumat (24/4/2026).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Muktharudin sebagai langkah strategis menghadirkan tata kelola perlindungan PMI yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan.
Menteri Muktharudin dalam sambutannya menegaskan bahwa peningkatan kompetensi serta jaminan perlindungan bagi pekerja migran merupakan amanat langsung Presiden Prabowo Subianto. Ia menekankan bahwa setiap tenaga kerja yang diberangkatkan harus melalui prosedur legal dan memiliki keahlian yang memadai agar mampu bersaing di luar negeri.
“Peningkatan kompetensi dan perlindungan PMI adalah amanat Presiden yang harus kita jalankan secara maksimal, dengan dukungan penuh dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Gubernur Yulius menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai langkah ini sangat penting, mengingat Sulawesi Utara merupakan salah satu daerah pengirim pekerja migran ke berbagai negara, termasuk Jepang.
Ia berharap melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, kualitas serta perlindungan PMI asal Sulawesi Utara dapat semakin meningkat, sekaligus meminimalisir berbagai permasalahan yang kerap dihadapi pekerja di luar negeri.