MINAHASA – Rencana pembangunan kawasan pariwisata di Gunung Tatawiran, Desa Agotey, menuai beragam reaksi dari masyarakat sekitar. Aktivitas pembukaan lahan yang ditandai dengan penebangan pohon dan penggundulan hutan memicu kekhawatiran warga, terutama terkait dampak lingkungan yang mulai dirasakan.
Sejumlah warga dari empat desa, yakni Koha, Koha Timur, Koha Selatan, dan Koha Induk, menyatakan penolakan keras terhadap aktivitas tersebut. Mereka mengeluhkan kondisi air yang kini berubah menjadi keruh dan berlumpur, bahkan saat cuaca panas.
“Dulu air hanya keruh saat hujan deras, sekarang panas pun tetap berlumpur sejak ada pengerukan di gunung. Padahal air tersebut selama ini digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari seperti memasak dan aktifitas rumah tangga lainnya,” ujar Harys Dien, warga Desa Koha.
Warga juga menyinggung status kawasan Gunung Tatawiran yang sejak dahulu dikenal sebagai hutan lindung dengan pengawasan ketat dari polisi kehutanan. Mereka mempertanyakan adanya aktivitas pembangunan di lokasi tersebut, bahkan menyebut sebelumnya masyarakat dilarang keras beraktivitas di area itu.
“Dulu saya masih ingat, warga desa saja kalau masuk ke hutan dan ambil kayu langsung ditangkap oleh polisi hutan. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi yang seperti itu,” ujarnya.
Selain itu, kekhawatiran akan potensi bencana juga mencuat, mengingat pembukaan lahan disebut telah menyentuh vegetasi alami hingga ke hulu mata air.
“Kedepannya kita tidak tahu akan jadi seperti apa, namun namanya sudah ada penggundulan hutan pasti bencana bisa saja terjadi, dan pasti yang terdampak adalah Desa Tateli, karena muara sungai semua mengarah ke Desa itu,” ujar Harys.
Di sisi lain, pihak pemilik lahan membantah tudingan tersebut. Melalui perwakilannya, Meiky Kodoati, disebutkan bahwa dugaan pencemaran air perlu dibuktikan melalui kajian ilmiah oleh tim ahli.
“Harus dibuktikan oleh tim ahli kalau memang karena aktifitas di gunung laku air tersebut bisa tercemar. Karena kalau menurut saya Mata Air di Gunung Tatawiran tidak mengarah langsung ke Desa Koha tetapi ke Desa Agotey dan Lemoh,” ujar Kodoati.
Ia juga menegaskan bahwa lahan seluas 55 hektare yang sedang dikembangkan merupakan milik pribadi dengan sertifikat sah, bukan kawasan hutan lindung.
“Proyek tersebut akan mencakup pembangunan kawasan wisata paralayang dan juga penginapan. Ada juga fasilitas UMKM yang akan dikelola oleh masyarakat sekitar. Selain itu, sekitar 5 hektare lahan akan ditanami 2.000 pohon durian dan 2.000 pohon kopi,” ujarnya.
Meski demikian, polemik antara warga dan pihak pengembang masih terus berlanjut, dengan tuntutan agar dampak lingkungan menjadi pertimbangan utama sebelum proyek dilanjutkan.
Nantinya akan ada pertemuan langsung antara pihak pemikik lahan dan warga setempat, pemerintah, dan instansi terkait didalamnya yang sudah dijadwalkan dalam waktu dekat ini, untuk mencari solusi dan antisipasi terkait masalah yang saat ini bergulir. (Dyp)