Buron 2 Tahun, Tim Lipan Amankan Vanli Tersangka Penganiayaan

Terduga Pelaku Penganiyaan Vanli saat diamankan di Markas Tim Lipan Polsek Malalayang.

MANADO, INDOSULUT – Setelah buron dan melarikan diri selama dua tahun, terduga pelaku penganiayaan NM alias Vanli 19 tahun warga Kelurahan Malalayang dua, Kecamatan Malalayang, diamankan oleh Tim Lipan Polsek Malalayang, Polresta Manado, Senin (15/6/2020) siang.

Kapolsek Malalayang AKP Fery Liwutang melalui Kanit Reskrim Ipda Marudut Pasaribu menjelaskan, Lelaki tersebut diamankan di rumah orang tuanya dengan alamat yang sama, karena diduga telah melakukan penganiayaan  berdasarkan Laporan Polisi No. LP /32/I/2018/Sulut/ SPKT/SEK Malalayang tanggal 15 Januari 2018 silam. Dengan korban Rizal Walahe warga Desa Tateli jaga V Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa.

“Pelaku Vanli buron selama dua tahun dan melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, dan setelah keberadaannya diketahui tim Lipan langsung melakukan penangkapan di lokasi tempat tinggalnya,” jelas Kanit Reskrim, Senin (15/6/2020).

Mantan Timsus Polda Sulut ini mengatakan, lokasi kejadian penganiayaan terjadi di Kelurahan Malalayang dua, Kecamatan Malalayang.

“Sedangkan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka sudah diamankan dan ditahan di Polsek Malalayang,” tambah Kanit Reskrim.

(I K Lumenta)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *