MANADO – Pemberitaan yang menyebut telah terpilihnya Ketua PBSI Kota Manado periode 2025–2029 melalui Musyawarah Kota (Muskot) yang digelar di Hotel Lagoon Manado, Rabu (17/12/2025), dinilai tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, Muskot tersebut berlangsung ricuh dan berakhir tanpa adanya proses pemilihan ketua. Forum musyawarah hanya berjalan sampai pada tahapan penyampaian visi dan misi calon, tanpa dilanjutkan ke proses pemungutan suara, aklamasi, maupun penetapan ketua.
Sejumlah Ketua Persatuan Bulutangkis (PB) secara terbuka menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Muskot ulang tersebut. Penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa Muskot PBSI Kota Manado sebelumnya telah sah dilaksanakan pada 8 Oktober 2025 dan telah memilih Mahmud Turuis sebagai ketua.
Penolakan keras dari belasan PB membuat suasana forum tidak kondusif hingga akhirnya pimpinan sidang sementara, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Umum Pengprov PBSI Sulawesi Utara, menutup forum secara sepihak sebelum tahapan pemilihan dimulai.
Dengan ditutupnya Muskot sebelum proses pemilihan, maka dipastikan tidak pernah terjadi aklamasi maupun penetapan ketua sebagaimana yang diberitakan sejumlah pihak. Oleh karena itu, klaim bahwa telah terpilih Ketua PBSI Kota Manado melalui Muskot 17 Desember 2025 dinilai menyesatkan publik dan patut dipertanyakan keabsahannya.
Situasi tersebut menegaskan bahwa Muskot 17 Desember 2025 tidak menghasilkan keputusan organisasi apa pun, selain memperlihatkan adanya konflik dan dualisme serius dalam tubuh PBSI Kota Manado. Klaim terpilihnya ketua melalui forum tersebut dinilai tidak sah secara prosedural dan tidak mencerminkan kenyataan yang terjadi dalam musyawarah.
Salah satu Ketua PB, Albert Wales dari PB Pioner, menilai pelaksanaan Muskot tersebut sarat pelanggaran dan berpotensi masuk ke ranah hukum.
“Itu bukan perintah untuk melaksanakan Muskot yang abal-abal. Banyak sekali pelanggaran yang sangat di luar nalar oleh Sekum PBSI melalui Pras yang mengaku sebagai caretaker bersama oknum Pengprov PBSI Sulut,” tegas Albert.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan mahasiswa Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) yang disebut-sebut dijadikan peserta Muskot untuk menggantikan pemilik klub bulutangkis yang sah.
“Mereka mengaku datang untuk studi banding, tetapi faktanya dijadikan pengganti pemilik klub. Ini murni unsur pidana dan harus dilaporkan ke kepolisian,” ujarnya.
Albert menegaskan bahwa tidak pernah terjadi aklamasi dalam forum tersebut dan menyebut klaim aklamasi sebagai bentuk pembohongan publik.
“Pimpinan sidang seharusnya peserta Muskot, bukan pihak yang melakukan kejahatan organisasi. Ini penyesatan dan mencederai marwah organisasi,” katanya.
Ia pun meminta tim hukum Mahmud Turuis segera mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Polda Sulawesi Utara.