Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus
Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengambil langkah baru untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat bagi anak-anak. Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus resmi menerbitkan instruksi pembatasan penggunaan telepon seluler bagi peserta didik di seluruh satuan pendidikan di daerah tersebut.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sulawesi Utara Nomor 100.3.4/26.562/SEKR-DPPPAD, yang bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan, keluarga, dan masyarakat yang aman serta ramah anak. Aturan ini juga merujuk pada ketentuan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota di Sulawesi Utara, kepala perangkat daerah, pimpinan satuan pendidikan, organisasi perlindungan anak, hingga orang tua dan masyarakat agar bersama-sama mengawasi penggunaan gawai oleh anak.
Dalam ketentuannya, peserta didik dari jenjang PAUD hingga SMA/SMK serta sekolah luar biasa dilarang membawa atau menggunakan telepon seluler selama proses kegiatan belajar mengajar berlangsung, kecuali jika digunakan atas arahan guru untuk kepentingan pembelajaran.
Selain itu, sekolah diminta menyediakan tempat khusus untuk menyimpan telepon seluler milik siswa sebelum kegiatan belajar dimulai. Penggunaan telepon seluler hanya diperbolehkan sebelum atau setelah jam pelajaran, atau dalam kondisi darurat dengan izin guru.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong sekolah untuk aktif mencegah akses terhadap konten negatif seperti kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan siber, hoaks, hingga aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pendidikan.
Langkah ini diharapkan dapat membantu anak-anak lebih fokus belajar, memperkuat interaksi sosial yang sehat di lingkungan sekolah, serta melindungi mereka dari berbagai risiko yang muncul akibat penggunaan teknologi digital secara tidak terkendali.