Bitung- Di tengah tuntutan publik akan tata kelola pemerintahan yang bersih, langkah kecil seperti menyerahkan laporan keuangan tepat waktu menjadi bagian penting dari kepercayaan. Bagi Pemerintah Kota Bitung, transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.
Komitmen itu ditunjukkan langsung oleh Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 (Unaudited) di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Senin (30/3/2026).

Penyerahan LKPD ini merupakan tahapan penting dalam proses pemeriksaan dan evaluasi pengelolaan keuangan daerah. Melalui proses ini, setiap penggunaan anggaran diuji, dinilai, dan dipastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Hengky menegaskan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan keuangan adalah bagian dari komitmen pemerintah kepada publik.
“Penyerahan LKPD ini merupakan bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk mengelola keuangan daerah secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan BPK dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, kolaborasi ini menjadi fondasi untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, efektif, dan dapat dipercaya.
Bagi masyarakat, laporan keuangan mungkin hanya terlihat sebagai dokumen. Namun di balik itu, tersimpan gambaran tentang bagaimana pemerintah mengelola amanah. Dan dari proses itulah, kepercayaan publik dibangun perlahan, tetapi pasti.(*)